Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau
Provinsi Kalimantan Barat

Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat
Kec. Mukok, Kab. Sanggau - Kalimantan Barat
Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meliputi menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; serta mengawasi kinerja kepala desa dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, BPD juga menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa.
Fungsi dan tugas utama BPD :